Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Simeulue

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Simeulue (KKPD Kabupaten Simeulue) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Aceh, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Simeulue masuk dalam wilayah Kabupaten Simeulue. Luas lahan yang ditempatinya adalah 46.735 hektare.[1] Nama lain dari KKPD Kabupaten Simeulue adalah Kawasan Konservasi Perairan Pinang, Siumat dan Simanaha (KKP Pisisi). Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor 523.1/104/SK/2006. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 9 April 2006. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Simeulue berada di 96o13’ - 96o47’’ Lintang Utara dan 2o40’ - 2o59’ Bujur Timur. Keanekaragaman hayati di KKPD Kabupaten Simeulue berpusat di Pulau Simeulue yang dikelilingi oleh pulau-pulau karang tepi. Jenis karang yang mengelilingi pulau termasuk karang keras antara lain karang batu, karang meja, karang kipas, karang daun dan karang jamur. Pesisir pantai Pulau Simeulue ditumbuhi beragam jenis bakau, api-api dan Bruguiera. Selain itu, terdapat padang lamun dengan jenis Enhalus, Thallasia, Syrongodium, Thalosodendrum dan Chimodecea. Ada pula gulma laut yang terdapat di perairan Pulau Simeulue dengan jenis alga hijau, alga coklat dan alga merah. Di KKPD Kabupaten Simeulue adal sanggraloka bernama Tunggu indah Resort yang menjadi tempat untuk berenang dan selam permukaan. Olahraga air berupa selancar juga diizinkan di Pulau Teupah, Kecamatan Simeuleu Timur karena ketinggian ombak mencapai 4 meter. KKPD Kabupaten Simeulue juga menjadi tempat penangkaran telur penyu khususnya di Pulau Mincu.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (2013). Profil Jejaring Kawasan Konservasi Perairan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. hlm. 39. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 2021-07-17. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 127–128. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.