Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Alor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Alor (KKPD Kabupaten Alor) adalah salah satu kawasan konservasi perairan yang ada di Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Alor berada dalam wilayah administratif Kabupaten Alor. Dasar hukum penetapannya adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015. Surat keputusannya diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2015. Luas wilayah KKPD Kabupaten Alor adalah 27.669,345 Hektare. KKPD Kabupaten Alor merupakan salah satu kawasan konservasi yang masuk dalam pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Alor berada di 8005'01" - 8034'11" Lintang Selatan dan 123044'35" - 124039'30" Bujur Timur.[1] Nama lainnya adalah Taman Laut Selat Pantar. Wilayah KKPD Kabupaten Alor meliputi Pulau Alor dan Pulau Pantar. Bagian barat dari KKPD Kabupaten Alor berbatasan dengan Selat Lomblen dalam Kabupaten Lembata. Bagian timur berbatasan dengan perairan negara Timor Leste. Bagian selatan berbatasan dengan Selat Ombai, sedangkan bagian utara berbatasan dengan Laut Flores. Ekosistem di KKPD Kabupaten Alor sebagian besar merupakan terumbu karang. Sedangkan sebagian kecilnya adalah hutan bakau. Terumbu karang menjadi habitat ikan terumbu karang jenis kepe-kepe, ikan giru, ikan lepu ayam dan ikan bidadari. Hutan bakau hanya ditumbuhi oleh jenis bakau. Di perairan KKPD Kabupaten Alor terdapat biota laut berupa paus, lumba-lumba dan penyu yang melintasi Selat Ombai khususnya di daerah Alor Timur ketika mencari makanan atau tersesat ke Selat Pantar.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar Kabupaten Alor". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-16. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 378. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-16.