Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Sulawesi Selatan, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar berada dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 03a tahun 2009. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2009. Luas kawasan KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 4.317 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai salah satu kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar berada di 120021,00' - 120023,00' Lintang Selatan dan 06011'5" - 06012'50" Bujur Timur.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar terbagi dua menjadi suaka alam perikanan dan taman wisata perairan. Suaka perikanan berada di kawasan Pulo Kauna Kayuadi. Sedangkan taman wisata P\perairan di kawasan Pulo Pasi Gusung. Ekosistem di dalam KKPD Kabupaten Kepulauan Selayar meliputi hutan bakau, terumbu karang dan padang lamun. Hutan bakau ditumbuhi oleh spesies tumbuhan bakau dan api-api.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi KKLD Selayar". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-17. Diakses tanggal 17 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 452. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-17.