Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bangka Barat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bangka Barat (KKPD Kabupaten Bangka Barat) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bangka Barat. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Bangka Barat adalah Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/352/2. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2013. Luas kawasan KKPD Kabupaten Bangka Barat adalah 2.161,70 Hektare.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Bangka Barat masuk ke dalam Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Tujuan penetapan KKPD Kabupaten Bangka Barat adalah sebagai kawasan konservasi khususnya terhadap spesies siput gonggong. Bagian utara dari KKPD Kabupaten Bangka Barat berbatasan dengan Laut Natuna, sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bangka, sedangkan bagian barat berbatasan dengan Selat Bangka. Dalam KKPD Kabupaten Bangka Barat terdapat banyak pantai. Semua pantai ini dijadikan sebagai lokawisata dengan jenis pariwisata alam pesisir pantai. Pantai-pantai ini yaitu Pantai Tanjung Ru, Pantai Blembang, Pantai Bembang, dan Pantai Siangau. Selain itu, ada bukit yaitu Bukit Mempari dan Bukit Penyabung serta Pulau Nenas.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Daerah Perlindungan Laut Kabupaten Bangka Barat". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-12. Diakses tanggal 13 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 215. ISBN 978-602-7913-22-6.