Daging kucing

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hidangan dari daging kucing di Vietnam.

Daging kucing adalah daging yang berasal dari kucing domestik yang ditujukan untuk konsumsi manusia. Beberapa negara di dunia menyajikan daging kucing sebagai makanan biasa, dan di beberapa negara lain, daging kucing hanya dimakan saat keadaan terpaksa seperti saat masa peperangan atau dalam kemiskinan.

Pandangan agama[sunting | sunting sumber]

Dalam Islam[sunting | sunting sumber]

Hukum makanan dalam Islam, menunjukkan batas-batas yang berbeda akan hal ini. Mazhab Maliki pada umumnya membolehkan, meskipun dianggap makruh (tidak disukai Tuhan). Mazhab lain melarang konsumsi daging kucing karena kucing merupakan predator darat.[1]

Dalam Yudaisme[sunting | sunting sumber]

Hukum Kashrut dalam Yudaisme (juga disebut agama Yahudi) melarang konsumsi daging kucing karena kucing merupakan predator. Selain tidak seekor predator, mamalia yang boleh dimakan haruslah mengunyah makanannya dan memiliki kuku kaki yang terbelah.[2][3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sahih Muslim, 21:4752
  2. ^ Rabbi Louis Jacobs (31 Januari 2014). "Kosher Animals". My Jewish Learning. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 September 2017. Diakses tanggal 15 September 2017. 
  3. ^ "Kashrut: Jewish Dietary Laws". Judaism 101. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 Mei 2019. Diakses tanggal 15 September 2017. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]