Siksa kubur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Siksa kubur dalam Islam diartikan sebagai penampakan sekaligus pelaksanaan siksaan di alam kubur yang serupa dengan siksaan di neraka. Adanya siksa kubur disebutkan oleh Allah dalam Surah Al-Mu'min ayat 46. Ayat ini menceritakan tentang siksa kubur yang dialami oleh Fir'aun kala pagi dan petang. Siksa kubur juga dijelaskan dalam hadis dengan gambaran himpitan tubuh jenazah hingga merusak tulang rusuk mereka di dalam kuburan. Meyakini siksa kubur merupakan bagian dari rukun iman yang berkaitan dengan keyakinan akan adanya siksa di akhirat.[1]

Dalam budaya populer[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ asy-Sya'rawi, M. Mutawalli (2007). Basyarahil, U., dan Legita, I. R., ed. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan oleh al-Mansur, Abu Abdillah. Jakarta: Gema Insani. hlm. 17. ISBN 978-602-250-866-3.