Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1045
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal8 Februari 1996
Sidang no.3.629
KodeS/RES/1045 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1045 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Februari 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB mendiskusikan implementasi Protokol Lusaka, dan memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 8 Mei 1996.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 16. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]