Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia atau disingkat DGB adalah organ universitas yang anggotanya adalah seluruh guru besar Universitas Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 22, ayat 1, PP 152/2000. Lembaga ini didirikan pada tanggal 18 Juli 2001. DGB UI dibentuk Rektor/Ketua Senat Universitas Indonesia melalui Keputusan Universitas Indonesia No. 04/2001. Dewan Guru Besar memiliki tugas melakukan pembinaan kehidupan akademik dan membina integritas moral serta etika akademika universitas sesuai yang tertuang dalam pasal 22, ayat 2, PP 152/2000. Selain itu, DGB juga memberikan pertimbangan atas usul pengangkatan guru besar, doktor kehormatan atau pemberian kehormatan lainnya kepada Senat Akademik Universitas Indonesia atau pimpinan universitas, sesuai yang tertuang dalam pasal 22, ayat 3, PP 152/2000. Dewan Guru Besar UI saat ini dipimpin oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Ph.D didampingi sekretaris Prof. dr. Budi Sampurna, SH, SpF (K).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]