Lompat ke isi

Sistem zonasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.[1] Sistem tersebut meraih kritikan karena beberapa murid malah diterima di sekolah yang memiliki jarak yang lebih jauh ketimbang sekolah terdekat.[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://www.gadis.co.id/Ngobrol/ppdb-2018-berlakukan-sistem-zonasi-apa-itu-ya-
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-04. Diakses tanggal 2019-07-04.