Museum Talaga Manggung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Museum Talaga Manggung (sebelumnya bernama Museum Bumi Alit) adalah sebuah museum khusus yang terletak di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Pemilik sekaligus pengelola Museum Talaga Manggung adalah Yayasan Talaga Manggung. Fungsi Museum Talaga Manggung adalah mengumpulkan dan melestarikan benda peninggalan sejarah dan budaya di daerah Talaga Manggung. Selain itu, Museum Talaga Manggung juga menjadi salah satu tempat wisata budaya dan sejarah di Kabupaten Majalengka.

Di Museum Talaga Manggung rutin diadakan upacara Nyiramkeun. Kegiatan utama dalam upacara ini ialah membersihkan benda-benda sejarah dan budaya hasil peninggalan Kerajaan Talaga Manggung dengan melalui tiga tahapan pembersihan. Museum Talaga Manggung dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 18.00. Biaya masuk ke dalam Museum Talaga Manggung bersifat donasi sukarela. Lokasi Museum Talaga Manggung dapat dicapai dari Bandar Udara Cakrabhuwana, Stasiun Cirebon atau dari Terminal Maja dengan jarak tempuh yang berbeda-beda.

Lokasi[sunting | sunting sumber]

Museum Talaga Manggung telah didirikan sejak tahun 1991. Sebelumnya, nama Museum Talaga Manggung adalah Museum Bumi Alit. Lokasi Museum Talaga Manggung terletak di Jalan Talaga Majalengka Nomor 1, Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Titik koordinat lokasinya pada 6°59’06.5” Lintang Selatan dan 108°18’40.2” Bujur Timur.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Pemilik sekaligus pengelola Museum Talaga Manggung adalah Yayasan Talaga Manggung. Museum Talaga Manggung difungsikan untuk mengumpulkan dan melestarikan benda-benda peninggalan sejarah dan budaya yang ditemukan di daerah Talaga Manggung.[1]

Museum Talaga Manggung merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Majalengka.[2] Dalam wilayah Kabupaten Majalengka, Museum Talaga Manggung difungsikan sebagai salah satu tempat wisata sejarah dan budaya.[3] Museum Talaga Manggung secara rutin menjadi lokasi ritual Nyiramkeun. Ritual ini berisi kegiatan membersihkan benda-benda peninggalan Kerajaan Talaga Manggung.[1] Prosesinya terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama ialah membersihkan patung yang menampilkan tokoh bernama Raden Panglurah bersama mahkotanya. Tahap berikutnya ialah membersihkan patung Ratu Dewi Simbarkencana di bagian dalam Museum Talaga Manggung. Kemudian tahapan ketiga dilakukan di bagian halaman belakang Museum Talaga Manggung. Pada tahap ketiga, diadakan pembersihan alat-alat peninggalan Kerajaan Talaga Manggung yang antara lain berupa keris. tombak dan zirah.[4]

Kunjungan[sunting | sunting sumber]

Museum Talaga Manggung dibuka mulai hari Senin hingga Minggu dengan jam buka mulai pukul 07.00 hingga 18.00. Biaya kunjungan ke Museum Talaga Manggung bersifat donasi secara sukarela. Lokasi Museum Talaga Manggung dapat dicapai dari Bandar Udara Cakrabhuwana, Stasiun Cirebon atau Terminal Maja. Jarak tempuh dari Bandar Udara Cakrabhuwana ke Museum Talaga Manggung sejauh 58 km. Dari Stasiun Cirebon, jarak tempuh ke Museum Talaga Manggung sejauh 75 km. Sedangkan jarak tempuh dari Terminal Maja ke Museum Talaga Manggung sejauh 15 km.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Rusmiyati, dkk. (2018). Katalog Museum Indonesia Jilid I (PDF). Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. hlm. 372. ISBN 978-979-8250-66-8. 
  2. ^ Suryadi, Ahmad (2021). Tim CV Jejak, ed. Menapaki Indonesia: Menelusuri Setiap Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Jilid 2 (Pulau Jawa). Sukabumi: CV Jejak. hlm. 38. ISBN 978-623-338-302-8. 
  3. ^ Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Majalengka Tahun 2021 (PDF). Majalengka: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka. 2022. hlm. 34–35. 
  4. ^ Syamsuddin, Ali (Mei 2021). "Islamic Acculturation and Local Culture on Nyiramkeun Tradition in Talagawetan Village Majalengka Regency". Budapest International Research and Critics Institute-Journal. 4 (2): 2455. ISSN 2615-3076.