Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 12

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 12 adalah salah satu dari 17 tujuan yang dirumuskan oleh berbagai negara PBB yang berbunyi konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Tujuan ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah guna mendorong pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan dan efektif. [1]

United Nations Department of Economic and Social Affairs (2015) menyebutkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mempunyai arti penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan, memberantas kemiskinan ekstrem, dan menjaga kesejahteraan manusia. Dibutuhkan upaya gabungan dari sektor publik dan bisnis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menghasilkan perubahan revolusioner di semua aspek pembangunan berkelanjutan guna mencapai SDGs.

Untuk mencapai tujuan produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab pada tahun 2030, pada Dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) ditetapkan 11 target yang diukur dengan 19 indikator. Target-target itu mencakup pengendalian bahan kimia dan limbah B3, penerapan praktik perusahaan yang berkelanjutan, dan penyelesaian penerapan kerangka konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab selama 10 tahun. Kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah dan organisasi non-pemerintah menggambarkan langkah-langkah yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut.

Target dan Indikator[sunting | sunting sumber]

Sebagaimana dilansir Kementerian PPN/Bappenas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 12, memiliki 12 target diantaranya adala sebagai berikut:[2]

Target 12. 1[sunting | sunting sumber]

Terget 12.1 bertujuan melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang. Target ini memiliki 1 indikator.

  • 12.1.1* Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan.

Target 12. 2[sunting | sunting sumber]

Target 12. 2 bertujuan di 2030 mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.

Target 12.3[sunting | sunting sumber]

Target 12.3 bertujuan di 2030 mengurangi hingga setengahnya limbah pangan per kapita global di tingkat ritel dan konsumen dan mengurangi kehilangan makanan sepanjang rantai produksi dan pasokan termasuk kehilangan saat pasca panen. Target ini memiliki 1 indikator.

  • 12.3.1.(a) Persentase sisa makanan.

Target 12.4[sunting | sunting sumber]

Target 12.4 bertujuan di 2030 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Target ini memiliki 4 indikator.

  • 12.4.1* Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya.
  • 12.4.1.(a) Persentase pengurangan dan penghapusan merkuri dari baseline 50 ton penggunaan merkuri.
  • 12.4.1.(b) Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozon dari baseline.
  • 12.4.2* (a) Limbah B3 yang dihasilkan per kapita; dan (b) Proporsi limbah B3 yang ditangani / diolah berdasarkan jenis penanganannya / pengolahannya.

Target 12.5[sunting | sunting sumber]

Target 12.5 bertujuan di 2030 secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali. Target ini memiliki 1 indikator.

  • 12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.

Diperkirakan 190.000 ton sampah, sebagian besar sampah organik, dihasilkan setiap hari di Indonesia. 20% dari 25.000 ton sampah plastik yang dihasilkan setiap hari berakhir di sungai dan lautan. Saat ini, Indonesia merupakan negara yang paling banyak membuang sampah plastik ke laut, setelah Tiongkok. Pada tahun 2025, pemerintah ingin mengurangi sampah sebesar 70%. Oleh karena itu, reformasi kebijakan yang masif diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Kunci untuk menurunkan keluaran sampah di Indonesia adalah dengan mengubah sikap masyarakat terhadap pengelolaan dan pengumpulan sampah. Selain itu, penentuan langkah-langkah yang lebih radikal, seperti pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, juga dapat menjadi pilihan; di awal tahun 2019 Bali mengambil tindakan dalam upaya menurunkan produksi sampah di Indonesia.[3]

Target 12.6[sunting | sunting sumber]

Target 12.6 bertujuan mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka. Target ini memiliki 2 indikator.

  • 12.6.1* Jumlah perusahaan yang mempublikasi laporan keberlanjutannya.
  • 12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001.

Target 12.7[sunting | sunting sumber]

Target 12.7 bertujuan mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional. Target ini memiliki 3 indikator.

  • 12.7.1* Tingkatan (degree) kebijakan pengadaan publik dan implementasi rencana aksi.
  • 12.7.1.(a) Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • 12.7.1.(b) Jumlah Dokumen Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Target 12.8[sunting | sunting sumber]

Target 12.8 bertujuan di 2030 menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam. Target ini memiliki 2 indikator.

  • 12.8.1.(a) Jumlah satuan Pendidikan formal dan Lembaga/ komunitas masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
  • 12.8.1.(b) Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister.

Target 12.a[sunting | sunting sumber]

Target 12.a bertujuan mendukung negara-negara berkembang untuk memperkuat kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi mereka untuk bergerak ke arah pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan. Target ini memiliki 1 indikator.

  • 12.a.1* Kapasitas pembangkit energi terbarukan yang terpasang (dalam watt per kapita)

Target 12.b[sunting | sunting sumber]

Target 12.b bertujuan mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal. Target ini memiliki 1 indikator.

  • 12.b.1.(a) Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism development

Target 12.c[sunting | sunting sumber]

Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak efisien yang mendorong pemborosan konsumsi dengan menghilangkan distorsi pasar, sesuai dengan keadaan nasional, termasuk dengan restrukturisasi pajak dan penghapusan secara bertahap jika ada subsidi berbahaya, yang dicerminkan oleh dampak lingkungannya, dengan sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan kondisi khusus negara-negara berkembang dan meminimalkan dampak negatif yang bisa terjadi pada pembangunannya dengan cara yang melindungi rakyat miskin dan masyarakat yang terkena dampak. Target ini memiliki 1 indikator.

  • 12.c.1* (a) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai persentase dari PDB; dan (b) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai proporsi dari total pengeluaran nasional untuk bahan bakar fosil.

Implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Untuk mengatur upaya pencapaian TPB di Indonesia Presiden Indonesia mengeluarkan beberapa Peraturan Presiden Republik Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang menetapkan sasaran nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan sasaran TPB nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB/SDGsTahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024.

Selain itu juga ada Peraturan Menteri dalam upaya pencapaian TPB diantaranya sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Selanjutnya Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam rangka mengatur teknis pelaksanaan TPB diantaranya sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.127/M.PPN/HK/11/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019
  2. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.37/M.PPN/HK/05/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGS) Tahun 2021.
  3. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.124/M.PPN/HK/09/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Nasional, Kelompok Kerja Nasional, Tim Pakar, dan Sekretariat Nasional Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2020-2024.

Indonesia juga telah menyusun Peta Jalan Nasional TPB/SDGs. Peta jalan TPB/SDGs merupakan dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian TPB tahun 2017 - 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.

Pemerintah Indonesia juga menyusun Rencana Aksi di tingkat nasional dan di tingkat provinsi. Rencana Aksi Nasional (RAN) TPB/SDGs adalah dokumen yang berisikan program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung membantu pencapaian TPB/SDGs yang sesuai dengan sasaran nasional.

Di tingkat daerah, disusun juga Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs. RAD TPB/SDGs adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan berbagai kegiatan atau program yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Capah, Bintang Masnola; Rachim, Hadiyanto Abdul; Raharjo, Santoso Tri (2023-08-11). "IMPLEMENTASI SDG'S-12 MELALUI PENGEMBANGAN KOMUNITAS DALAM PROGRAM CSR". Share : Social Work Journal. 13 (1): 150–161. ISSN 2528-1577. 
  2. ^ "Metadata-Pilar-Lingkungan-Edisi-II_REV3.pdf" (PDF). Bappenas. Diakses tanggal '2024-05-16' 16 Mei 2024. 
  3. ^ "PETA JALAN SDGs INDONESIA - MENUJU 2030" (PDF). Bappenas. Diakses tanggal '2024-05-17' 17 Mei 2024.