Testimoni ruang pengadilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Testimoni ruang pengadilan adalah ujian terakhir di sebuah pengadilan umum, hasil investigasi dari pihak kepolisian sangat serius merangkum semua unsur pekerjaan sosial sebelumnya, ada korban kecuali kehajatan yang tidak ada korban, namn ada sebuah laporan dari investigasi yang disetujui menjawab sebuah pertanyaan tentang siapakah, apa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana, dan semua hasil butki yang sudah diindetifikasikan dan diamankan bagi jaksa penuntuk umum, sebagai tugas penegak umum selanjutnya adalah membantu para jaksa penuntuk atau jaksa yang berada di wilayah dalam presentasi sebuah kasus yang sedang ditangani.[1]

Pernyataan[sunting | sunting sumber]

Dalam pernyataannya pihak penegak umum harus menyampaikan sebuah fakta di bawah sumpah, disaksikan/dilihat oleh jaksa, seorang Stenograf/pencatat membuat sebuah ketikan hasil dari apa yang sudah dilihat dan dilakukan oleh polisi, menjadi sebuah instrumen hukum,

Tata krama pengadilan[sunting | sunting sumber]

Sebelum menghadiri atau datang ke pengadilan, pihak polisi terlebih dahulu menemui dan berjumpa dengan jaksa membahas informasi yang disampaikan, dengan bertemunya pihak polisi dengan jaksa akan sitemukan sebuah bahan untuk meneruskan ke proses pengadilan

Aturan main[sunting | sunting sumber]

Sebagian kasus besar yang ditangani berperan sangat penting, dasarnya beraru bahwa semua skasi harus keluar dari pengadilan sementara di pengadilan

Kesimpulan[sunting | sunting sumber]

Dengan biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah simpati yang berasal dari lingkungan terhadap privatisasi, khusus yang berada di Wilayah Selatan dan Barat, perkembangannya bahkan melibihi kekuatan yang membatasi perubahan yang berasal dari luar

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. 2005.