Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[1] Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari tenaga kesehatan[2] sehingga setiap Psikolog Klinis harus memiliki STR untuk dapat melakukan praktik layanan psikologi klinis kepada masyarakat. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Psikolog Klinis harus mendapat rekomendasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) untuk membuat STRPK baru maupun untuk memperpanjang STRPK lama.[3][4] Saat ini STRPK diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan dapat diajukan secara daring melalui situs registrasi tenaga kesehatan KTKI.[5]

STR Tenaga Kesehatan tidak berlaku apabila:[6]

  • masa berlaku habis;
  • dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
  • atas permintaan yang bersangkutan;
  • yang bersangkutan meninggal dunia; atau
  • yang bersangkutan telah memperoleh STR melalui registrasi ulang

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01. 
  2. ^ "Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01. 
  3. ^ "Cara Pengajuan Surat Tanda Registrasi ( STR ) Baru Psikolog Klinis Indonesia". Diakses tanggal 2022-05-01. 
  4. ^ "Cara Memperpanjang Surat Tanda Registrasi ( STR ) Psikolog Klinis". Diakses tanggal 2022-05-01. 
  5. ^ "Situs Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia". Diakses tanggal 2020-02-25. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2020-02-25.