Suntik mati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Suntik mati adalah suatu tindakan menyuntikkan racun berdosis tinggi pada seseorang untuk menyebabkan kematian. Penggunaan utamanya adalah untuk eutanasia, bunuh diri, dan hukuman mati. Sebagai metode hukuman mati, suntik mati mulai mendapat popularitas pada abad ke-20 untuk menggantikan metode lain seperti kursi listrik, hukuman gantung, hukuman tembak, kamar gas, atau hukuman pancung yang dianggap lebih tidak berperikemanusiaan, walaupun masih terus diperdebatkan sisi kemanusiaannya. Pada eutanasia, suntik mati juga telah dipergunakan untuk memfasilitasi kematian sukarela pada pasien-pasien dengan kondisi terminal atau sakit kronis. Kedua penerapan ini menggunakan kombinasi obat yang serupa.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Administration and Compounding of Euthanisic Agents Diarsipkan 2011-01-06 di Wayback Machine.," Royal Dutch Society for the Advancement of Pharmacy, 1994.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]