Suku Tolare

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Suku Tolare adalah kelompok suku terasing yang mendiami wilayah territorial Desa Mantikole, Kecamatan Dolo, Kabupaten Tingkat II, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh kelompk Suku Tolare yang mendiami wilayah ini umumnya memiliki garis keturunan sekaligus sejarah sosial dan kultural yang sama. Awalnya, wilayah tempat tinggal Suku Tolare tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu dusun Balamoa dan dusun Bambarimbi. Pada tahun 1972, Desa Balamoa kemudian dimekarkan menjadi dua, yaitu Desa Balamoa dan Desa Mantikole. Mantikole diambil dari nama sebuah pohon yang sangat besar yang sangat ditakuti oleh masyarakat di sekitar daerah tersebut.

Adat Istiadat

Masyarakat terasing Tolare, sama halnya dengan masyarakat terasing lainnya di Indonesia sangat memegang teguh adat istiadat yang secara turun temurun telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Berpegang teguh pada adat istiadat tersebut menjadikan mereka sangat mono-orientasi dan menghadirkan etnosentrisme yang tinggi. Beberapa bentuk ekspresi kultural Suku Tolare dalam adat istiadat tercermin dalam beberapa upacara-upacara riual, diantaranya:[1]

- No’susa: upacara penghormatan kepada leluhur. Upacara tersebut dimaksudkan oleh Suku Tolare sebagai persembahan hewan-hewan seperti sapi, babi, dan kambing. Penentuan hewan itu sendiri amat bergantung pada kesepaktan kelompok mereka. Dalam upacara tersebut, Suku Tolare akan memasukan ke dalam satu wajan darah dari hewan yang disembelih tersebut kemudian dipersembahkan kepada dewa dengan meletakkannya di bawah pohon besar. Hal itu mereka percaya karena pohon tersebut didiami oleh roh-roh para leluhur mereka. Salah satu pohon keramat yang selalu dijadikan tempat pesembahan adalah pohon Mantikole. Upacara adat tersebut menjadi prasyarat utama sebelum melakukan kegiatan-kegiatan hajatan seperti mendirikan rumah baru, pindah rumah, serta upacara kelahiran anak pertama.

- Nobalia: upacara ritual yang dilaksanakan apabila ada anggota masyarakat yang kerasukan roh-roh jahat. Upacara tersebut dilakukan dengan mengundang para pemuka adat setempat lalu membacakan mantra secara bersama-sama dengan diiringi oleh permainan suling yang terbuat dari bambu kuning.

- Sambulu’ ganna: upacara ritual dalam membuka lahan pertanian. Dalam pelaksananaanya, Suku Tolare yang hendak membuka lahan harus terlebih dahulu menyiapkan seperangkat keperluan adat seperti daun sirih, tembakau, beras ketan hitam, ketan putih, dan ketan kuning serta pisang sebanyak satu tandan. Seluruh sesajen tersebut mereka persembahkan kepada roh-roh yang menghuni lahan tersebut. Upacara itu mereka lakukan agar dalam proses pembukaan maupun pengelolaan lahan, mereka tidak diganggu oleh roh-roh yang menghuni lokasi tersebut.

Agama dan Kepercayaan

Agama dan kepercayaan yang dianut oleh Suku Tolare dimulai dengan kepercayaan pada kekuatan-kekuatan alam atau animisme. Penjelasan lebih jauh tentang kepercayaan mereka adalah sebagai berikut:

- Fase animisme. Menurut berbagai cerita rakyat yang berkembang, dewa-dewa dan roh-roh nenek moyang mereka menempati seluruh ruang yang ada di muka bumi, seperti rumpun-rumpun bambu, pohon-pohon besar, gunung-gunung, dan di seluruh alam raya. Semua tempat tersebut mereka jadikan sebagai tempat pemujaan untuk meminta berkah, keselamatan, dan rezeki.

- Fase masuknya agama. Proses masuknya agama di kehidupan Suku Tolare berbeda-beda. Suku Tolare yang bermukim di wilayah dataran rendah umumnya menganut agama Islam. Hal itu dilatarbelakangi oleh letak geografis tempat tinggal mereka yang terletak di jalur transportasi strategis, yaitu menuju pada konsentrasi penyebaran Islam di lembah Kota Palu. Penerimaan mereka terhadap ajaran Islam didukung oleh hubungan dekat mereka dengan dunia luar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sementara untuk Suku Tolare yang tinggal di dataran tinggi sebagian besar menganut ajaran Kristen. Hal itu dilatarbelakangi oleh program-program para misionaris Kristen yang memang lebih memilih untuk berfokus ke wilayah dataran tinggi. Sedangkan di wilayah pegunungan, tidak memungkinkan masuknya ajaran Kristen maupun Islam. Dengan demikian, umumnya Suku Tolare menganut agama Islam dan Kristen.[2]

Sistem Kekerabatan

Sistem kekerabatan antar kelompok Suku Tolare dijelaskan dengan istilah Ngata Sintuvu. Menurut kepercayaan mereka, keberadaan Suku Tolare di pemukimannya saat ini merupakan amanat dari leluhur yang harus dipertahankan. Meskipun salah satu anggota keluarga mereka ada yang memilih untuk tinggal di lokasi lain atau lokasi baru, tempat tinggal awalnya tetap akan dianggap sebagai rumah mereka yang sesungguhnya. Sehingga, apabila kelompok keluarga tersebut suatu ketika kembali ke tempat asalnya, Suku Tolare tidak akan menganggapnya sebagai orang asing.

Keterikatan mereka dengan kerabatnya dalam Ngata sintuvu menimbulkan kesadaran yang amat tinggi yang memungkinkan lahirnya etnosentrisme. Mereka amat membanggakan nilai-nilai dan tradisi yang diwariskan nenek moyang mereka sehingga mengendap sebagai kebudayaan immaterial di dalam diri mereka. Hal ini menjadikan pola hubungan sosial dan pola produksi yang mereka lakukan bersifat subsisten. Aktivitas ekonomi yang mereka lakukan hanya berorientasi untuk memenuhi kebutuhan dalam kelompok mereka saja, tanpa ada niatan untuk memperoleh keuntungan maksimal. Sehingga, Suku Tolare tidak mengenal sistem pertukuran mata uang, mereka menggunakan sistem pertukuran dengan cara barter.

Konsekuensi lain dari etnosentrisme yang berkembang dalam kelompok Suku Tolare adalah tidak diterimanya begitu saja kebudayaan luar. Mereka juga tidak mengenal sistem kepemimpinan pada umumnya, seperti kepala desa, kepala suku, dan istilah kepemimpinan maupun lembaga-lembaga adat lainnya. Kekuasaan secara mekanis dipegang oleh para kepala keluarga dan sesepuh dari keluarga yang bersangkutan. Para sesepuh atau orang tua tersebut dianggap sebagai orang yang harus dihormati dan dipatuhi nasihatnya. Mereka diyakini sebagai penerus para leluhur yang memiliki kuasa untuk memberikan hukuman dan sanksi bagi anggota suku yang melanggar aturan norma atau nilai-nilai adat.[2]

Sistem Pernikahan

Sistem perkawinan dalam masyarakat terasing Suku Tolare diklasifikasikan menjadi dua model: perkawinan antar kelompok itu sendiri (endogen) dan perkawinan di luar kelompok masyarakat tersebut (exogen). Perkawinan dalam kelompok masyarakat tersebut terjadi di dalam kelompok yang masih mempunyai pertalian darah. Perkawinan itu terjadi karena beberapa faktor, di antaranya adalah adanya kesepakatan dari kedua orang tua yang bersangkutan, lingkungan pergaulan yang teralienasi, dan lain-lain. Sedangkan perkawinan yang terjadi di luar kelompok biasanya disebabkan oleh proses pergaulan antar-masyarakat dan kesepakatan yang terjadi antar kedua orang tua.

Apabila perkawinan terjadi antara laki-laki dengan perempuan dari rumpun keluarga lain dalam lokasi yang berbeda, sang laki-laki diharuskan untuk berpindah tempat tinggal ke tempat tinggal calon istri. Hal itu diyakini sebagai jalan untuk mempermudah pintu rezeki bagi calon keluarga wanita. Begitu pula apabila hal itu terjadi pada perkawinan di dalam satu rumpun yang lokasinya sama. Adat menetap dalam proses perkawinan dalam sistem sosial Suku Tolare adalah suatu keharusan. Apabila seorang lelaki menikah, sang laki-laki diharuskan untuk berpindah rumah ke kediaman wanita dan bekerja sebagai petani dengan mengelola lahan dari keluarga wanita. Hal itu mereka maksudkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pola Pemilikan Lahan

Pola pemilikan lahan yang terjadi di dalam kehidupan Suku Tolare ada dua, yaitu membuka lahan dan warisan. Aktivitas membuka hutan adalah pola pemilihan lahan paling tua yang dikenal dan masih dipertahankan oleh Suku Tolare hingga kini. Dengan membuka lahan, makan lahan yang dibuka tersebut secara resmi menjadi milik sang pembuka. Untuk memperkuat hak kepemilikan lahan tersebut, ketentuan adat yang disepakati bersama menjadi penguatnya. Hak kepemilikan lahan tersebut ditandai dengan memberikan sebuah tanda batas kepemilikan. Hal itu dilakukan oleh Suku Toalre yang baru pertama kali datang ke lahan tersebut.[3] Pada saat itu pembukaan lahan masih sangat dibebaskan mengingat jumlah mereka masih relative kurang. Namun demikian, untuk saat ini, hal itu sudah jarang terjadi karena hampir semua bagian dari hutan sudah memiliki pemilik, kecuali hutan milik pemerintah atau hutan lindung.[4]

Pola pemilihan lahan dengan pola warisan diakui masyarakat setempat telah berkembang menjadi hukum adat yang disepakati bersama. Pola kepemilikan lahan yang sah dan diatur dalam hukum adat dengan demikian adalah melalui warisan.[5] Lahan pertanian yang diwariskan oleh orang tua kepada anaknya dengan demikian menjadi hak ahli waris atau hak milik anak. Namun demikian, pengelolaan lahan pertanian tersebut dapat dikelola oleh orang lain (bukan ahli waris) sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan yang ada.[1]

Dalam proses pengelolaan lahan sendiri, Suku Tolare tidak terlalu mengeksploitasi lahan pertaniannya. Mereka mengelola lahan dengan cukup bijak, dengan tidak terus menerus mengelolanya. Adakalanya mereka meninggalkan lahan dengan maksud untuk mengembalikan masa kesuburan lahan tersebut.

Referensi

  1. ^ a b Permana, Sidik. 2016. Antorpologi Pedesaan dan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Deepublisher
  2. ^ a b Kadir, Aminudin. 1985. Laporan penelitian, studi pemukiman dan lingkungan serta pengaruhnya terhadap kehidupan suku Tolare. Balai Penelitian Universitas Tadulako
  3. ^ Sulawesi Tengah dalam Angka. http://datin.menlh.go.id/assets/berkas/DDA-Provinsi/Sulteng-Dalam-Angka2010.pdf Diarsipkan 2017-12-01 di Wayback Machine.
  4. ^ Djaelangkara, Rizali. 1997. Studi Implementasi Kebijakan Sistem Pemukiman Sosial Pembinaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Terasing: Studi pada Lokasi Proyek PKMT Suku Pendau di Toriapes, kecamatan Ampibabo Dati Donggala. Tesis. Program Studi Antropologi Universitas Gadjah Mada.
  5. ^ http://www.worldagroforestry.org/sea/Publications/files/workingpaper/WP0042-04.pdf