Rumah Bekas Kuburan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rumah Bekas Kuburan
Theatrical Poster
SutradaraIrwan Siregar
ProduserGobind Punjabi
Pemeran
Perusahaan
produksi
DistributorMVP Pictures
Tanggal rilis
2 Februari 2012 (2012-02-02)
Durasi72 menit
NegaraIndonesia Indonesia

Rumah Bekas Kuburan merupakan film Indonesia yang dirilis pada 2 Februari 2012 yang disutradarai oleh Irwan Siregar serta dibintangi oleh Julia Perez dan Fifie Buntaran.

Sinopsis[sunting | sunting sumber]

Karina tidak pernah tahu, bahwa Larasati adalah istri sah Danu. Karena himpitan ekonomi, Karina mau saja diajak menikah oleh Danu. Setelah beberapa hari menikah, Larasati datang melabrak Danu dan Karina di sebuah rumah yang baru saja mereka beli. Larasati mengamuk, tetapi tenaga Danu lebih kuat. Larasati terlempar dan menimpa anaknya. Ibu dan anak itu tewas mengenaskan. Danu mengubur Larasati dan anaknya di halaman rumah di tengah malam buta. Akibat penguburan yang tidak layak itulah, Larasati dan anaknya bangkit dengan sejuta dendam terhadap Karinia.

Sepeninggal Danu, Karina didatangi Larasati dalam wujud kuntilanak cantik. Larasati memaksa Karina harus menikah sebanyak lima kali. Anehnya setiap menikah resmi, laki-laki yang menjadi suami Karina menjadi korban dan meninggal. Karina harus melakukan ritual-ritual aneh demi keawetan roh Larasati. Karina sempat menolak semua hal ini, tetapi Larasati mengancam akan membunuh Shendy anak Karina satu-satunya dari Danu. Karina sudah tiga kali menikah dan semua meninggal. Tinggal dua korban lagi tugas Karina selesai.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Laman Rumah Bekas Kuburan[pranala nonaktif permanen], diakses pada 31 Januari 2012

Pranala luar[sunting | sunting sumber]