Resolusi 1672 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1672
Dewan Keamanan PBB
Wilayah Darfur di Sudan (ditandai)
Tanggal25 April 2006
Sidang no.5.423
KodeS/RES/1672 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
12 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1672 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 April 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi perjalanan dan keuangan terhadap empat orang Sudan atas keterlibatan mereka dalam konflik Darfur.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]