Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Kolombia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Kolombia (bahasa Inggris: United States-Colombia Trade Promotion Agreement, CTPA; bahasa Spanyol: Tratado de Libre Comercio entre Colombia y Estados Unidos, TLC) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas bilateral antara Amerika Serikat dan Kolombia. Terkadang disebut Perjanjian Perdagangan Bebas Kolombia, perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 November 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Villarreal, M. Angeles (September 21, 2006). "U.S.-Colombia Trade Promotion Agreement" (PDF). Congressional Research Service. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2008-09-10. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]