Perdagangan satwa liar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kupu-kupu, ngengat, kumbang, kelelawar, kalajengking Kaisar dan laba-laba tarantula yang dijual di Rhodes, Yunani

Perdagangan satwa liar internasional adalah masalah konservasi serius, seperti yang disampaikan oleh Konvensi tentang Perdagangan Internasional dalam Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam (bahasa Inggris: Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, disingkat CITES) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang sekarang memiliki 170 negara anggota yang disebut Partai-Partai.[1] Konferensi Partai-Partai CITES ke-15 diadakan di Doha, Qatar pada Maret 2010.[2] Perdagangan satwa liar adalah bisnis ilegal terbesar ketiga setelah narkoba dan persenjataan [3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ CITES 2013. Member countries. CITES Secretariat, Geneva.
  2. ^ CITES 2013. Fifteenth meeting of the Conference of the Parties. CITES Secretariat, Geneva.
  3. ^ Jessica B. Izzo, PC Pets for a Price: Combating Online and Traditional Wildlife Crime Through International Harmonization and Authoritative Polices William and Mary Environmental Law and Policy Journal, Vol. 34 Iss. 3 (2010)[1].

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]