Peraturan Pemerintah (Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tingkat pusat sedangkan di tingkat wilayah dan daerah ditentukan oleh eksekutif untuk menjalankan peraturan dan Undang-undang sebagaimana mestinya untuk dijadikan pondasi landasan pedoman dasar. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang yang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.

Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]