Penyertaan (hukum pidana)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyertaan (bahasa Belanda: deelneming) adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan (mededaderschap) dan pembantuan (medeplichtigheid) seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.

Penyertaan menurut hukum pidana Indonesia[sunting | sunting sumber]

Seorang yang melakukan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah orang yang secara sendiri telah memenuhi segala unsur dalam suatu rumusan tindak pidana. Orang ini disebut orang yang melakukan (pleger). Ia dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Pasal 55 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), dipidana sebagai pembuat (dader).

Pasal 56 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan (medeplichtigheid bij een misdrijf) dan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan (medeplichtigheid tot een misdrijf), dipidana sebagai pembantu (medeplichtige).

Kedua pasal ini, beserta dengan jenis-jenis penyertaan yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal tersebut, memberikan pertanggungjawaban yang berbeda sehingga menyebabkan hukuman pidana yang berbeda pula.

Jenis-jenis penyertaan[sunting | sunting sumber]

Menyuruh melakukan (doen plegen)[sunting | sunting sumber]

Menyuruh melakukan (Belanda: doen plegen) dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Turut serta melakukan (medeplegen)[sunting | sunting sumber]

Turut serta melakukan (Belanda: mede plegen) dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Menganjurkan melakukan (uitlokking)[sunting | sunting sumber]

Menggerakan atau menganjurkan melakukan (Belanda: uitlokking) dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Mengenai pembatasan tanggung jawab si pengajur terdapat dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Referensi[sunting | sunting sumber]