Pasar faktor produksi tanah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasar faktor produksi tanah adalah jenis pasar faktor produksi dengan sumber daya alam dikhususkan pada tanah. Konsep utama dalam pasar ini adalah jumlah tanah yang selalu tetap sedangkan kebutuhan pasar akan tanah selalu meningkat. Dalam pasar faktor produksi tanah, penawaran tidak bersifat elastis sempurna. Kenaikan harga tanah tidak mempengaruhi jumlah penawaran. Adanya pasar faktor produksi tanah menghasilkan sistem balas jasa yaitu sewa tanah. Dalam pasar faktor produksi tanah, permintaan selalu lebih banyak dibandingkan penawaran.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dinar, M., dan Hasan, M. Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi (PDF). CV. Nur Lina. hlm. 39–40. ISBN 978-602-51907-3-5.