Pajak dosa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak dosa adalah sebuah cukai yang secara khusus diberlakukan terhadap barang-barang tertentu yang dianggap berbahaya bagi masyarakat dan perorangan, contohnya alkohol, tembakau, permen, obat, minuman ringan, makanan cepat saji, kopi, gula, judi dan pornografi.[1] Kontras dengan pajak Pigovian, yang dibayarkan atas kerusakan pada masyarakat yang disebabkan oleh barang-barang tersebut, pajak dosa dipakai untuk meningkatkan harga dalam upaya menurunkan tawaran, atau menjatuhkannya, untuk meningkatkan dan menemukan sumber pendapatan baru.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Staahl, Derek (21 April 2017). "Bill would block porn on new phones, computers unless consumers pay a tax". AZfamily.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-10. Diakses tanggal 11 July 2017.