Orphan medicine

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Orphan Medicine atau Orphan Drug (Obat Sebatang Kara) adalah istilah golongan obat-obatan untuk penyakit yang langka atau tidak umum.[1] Orphan Medicine atau Orphan Drug adalah produk farmasi yang ditujukan untuk penyakit atau kelainan langka.

Perkembangan golongan obat-obatan ini telah mendapat dukungan finansial melalui Undang-Undang Orphan Drugs tahun 1983. [2]

The National Organization for Rare Disorders (NORD), yang berperan penting dalam pembentukan Undang-undang tersebut, saat ini memperkirakan 30 juta orang Amerika menderita 7.000 penyakit langka. Sebelum UU tahun 1983, 38 Orphan Drugs telah disetujui. [2]

Hingga kini, ada 468 indikasi yang meliputi 373 obat telah disetujui. Keberhasilan Orphan Drug Act yang pertama di AS menyebabkan penerapannya di pasar-pasar utama lainnya, terutama di Jepang pada tahun 1993 dan di Uni Eropa pada tahun 2000.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ ARLINTA, DEONISIA (2023-09-11). "Ketersediaan Obat Inovatif Baru di Indonesia Masih Rendah". kompas.id. Diakses tanggal 2023-09-14. 
  2. ^ a b c https://info.evaluategroup.com/rs/evaluatepharmaltd/images/2014OD.pdf