Obat Paten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Obat paten adalah obat yang telah bisa diproduksi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pabrik farmasi pembuatan atau yang telah dikuasakan dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Anief, Moh (2018). Ilmu Meracik Obat Teori dan Praktik. Yogyakarta: UGM Press. hlm. 13. ISBN 979-420-432-3