Negara status quo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara status quo adalah istilah teori peralihan kekuasaan dalam ilmu hubungan internasional. Istilah ini digunakan untuk menyebut negara-negara yang memandang bahwa sistem internasional, hukum internasional, dan ekonomi pasar bebas adalah bagian integral dari spektrum internasional yang harus dipertahankan.

Istilah ini mengacu pada kaitan langsung antara hegemoni suatu negara secara politik dan ekonomi dan statusnya sebagai negara status quo atau negara revisionis.[1] Negara-negara berkuasa dan berpengaruh dalam hubungan internasional seperti Amerika Serikat, Britania Raya, Prancis, dan Jepang yang menempati posisi tinggi dalam tatanan dunia cenderung masuk golongan negara status quo, sedangkan Korea Utara, Iran, Rusia,[2] dan negara lain yang tidak puas dengan posisinya dalam tatanan dunia masuk golongan negara revisionis.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]