Museum Soenda Ketjil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Museum Soenda Ketjil adalah sebuah museum yang terletak dalam kawasan bekas Pelabuhan Buleleng di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Indonesia. Bangunan Museum Soenda Ketjil merupakan bekas kantor milik Koninklijke Paketvaart Maatschappij. Penataan Museum Soenda Ketjil dimulai pada tahun 2017 dengan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Peresmian dan pembukaan Museum Soenda Ketjil untuk umum diadakan pada tanggal 13 Maret 2018 oleh Dewa Ketut Puspaka selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Museum Soenda Ketjil difungsikan sebagai tempat penyajian informasi mengenai sejarah Buleleng dari abad ke-17 hingga ke-21 Masehi. Penyampaian sejarah khususnya mengenai peran Singaraja sebagai ibu kota Kerajaan Buleleng, ibu kota Provinsi Sunda Kecil dan ibu kota Kabupaten Buleleng. Selain itu, Museum Soenda Ketjil juga menyampaikan ketokohan dari seorang pahlawan nasional asal Buleleng sekaligus satu-satunya Gubernur Provinsi Sunda Kecil, yakni I Gusti Ketut Pudja. Koleksi mengenai sejarah Buleleng dan Singaraja berupa foto dan dokumen. Sedangkan koleksi mengenai I Gusti Ketut Pudja dan Provinsi Sunda Kecil berupa peninggalan pribadi.

Bangunan Museum Soenda Ketjil terdiri dari bangunan utama dan ruang audiovisual yang lokasi terpisah. Pengelolaannya dilakukan oleh seorang kurator. Pengunjung dapat masuk ke Museum Soenda Ketjil secara gratis, Retribusi hanya dikenakan kepada perorangan atau turis asing yang ingin memanfaatkan Museum Soenda Ketjil dalam statusnya sebagai kekayaan daerah.

Pendirian[sunting | sunting sumber]

Museum Soenda Ketjil terletak di Singaraja.[1] Lokasi Museum Soenda Ketjil berada di bekas Pelabuhan Buleleng.[2] Museum Soenda Ketjil didirikan pada sebuah bangunan bekas kantor bea cukai milik Koninklijke Paketvaart Maatschappij di kawasan Pelabuhan Buleleng.[3] Titik koordinat Museum Soenda Ketjil adalah 8°06’12.6” Lintang Selatan dan 115°05’20.4” Bujur Timur.[4]

Pada tahun 2017, gedung untuk Museum Soenda Ketjil mulai ditata oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Penataan dilakukan dengan menggunakan anggaran tahun 2017 senilai Rp. 1 miliar.[5] Pembukaan Museum Soenda Ketjil untuk umum telah diadakan pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018. Kegiatan pembukaan dilakukan dengan pemotongan pita oleh Dewa Ketut Puspaka selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.[5]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Museum Soenda Ketjil difungsikan untuk memberikan informasi mengenai sejarah di kawasan bekas Pelabuhan Buleleng.[6] Sejarah yang disampaikan meliputi sejarah Kota Singaraja sebagai ibu kota Kerajaan Buleleng pada abad ke-17 hingga ke-19 Masehi. Kemudian dilanjutkan dengan sejarah Kota Singaraja pada tahun 1945 hingga 1958 dengan status sebagai ibu kota Provinsi Sunda Kecil. Terakhir disampaikan tentang Singaraja sebagai ibu kota Kabupaten Buleleng.[7]

Museum Soenda Ketjil juga memberikan penjelasan mengenai ketokohan dari seorang pahlawan nasional Indonesia yaitu I Gusti Ketut Pudja. Ia merupakan seorang pahlawan yang berasal dari Kabupaten Buleleng.[8] Barang milik I Gusti Ketut Pudja yang tersimpan di Museum Soenda Ketjil antara lain kamera dan topi.[5]

Bangunan[sunting | sunting sumber]

Ruang audiovisual[sunting | sunting sumber]

Lokasi ruang audiovisual terpisah dari bangunan utama Museum Soenda Ketjil. Ukurannya adalah 15 × 6 m2. Ruang Audiovisual di Museum Soenda Ketjil bersifat kedap suara dan dikhususkan bagi pengunjung yang ingin menonton film tentang sejarah Buleleng dan sejarah Sunda Kecil.[9]

Koleksi[sunting | sunting sumber]

Museum Soenda Ketjil memamerkan koleksi berupa peninggalan dari I Gusti Ketut Pudja sebagai Gubernur Sunda Kecil yang pertama dan terakhir.[8] Koleksi lainnya berupa beberapa foto kegiatan di Pelabuhan Buleleng. Sejarah mengenai Buleleng dan Provinsi Sunda Kecil dipamerkan dalam bentuk foto dan dokumen. Museum Soenda Ketjil juga mengoleksi tiruan relief dari Pura Meduwe Karang. Ada koleksi yang dipamerkan dengan dipajang pada dinding museum, dan ada pula yang koleksi yang diletakkan pada di rak kayu.[9]

Pengelolaan dan kunjungan[sunting | sunting sumber]

Pengelola Museum Soenda Ketjil dilakukan oleh seorang kurator yang bertugas mengerjakan semua jenis pekerjaan yang ada di museum.[10] Museum Soenda Ketjil dibuka setiap hari pada pukul 09.00 hingga 14.00. Kunjungan dilakukan secara gratis.[4] Lokasi Museum Soenda Ketjil dapat dicapai melalui Bandar Udara Ngurah Rai dengan jarak tempuh sejauh 95 km.[4]

Pengunjung juga dapat memasuki ruang audiovisual milik Museum Soenda Ketjil untuk menonton film secara gratis.[9] Namun pemakaian bangunan Museum Soenda Ketjil dengan status sebagai kekayaan daerah oleh perorangan atau turis asing dikenakan retribusi sebesar Rp. 25.000.[11]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Srisusilawati, P., dkk. (Maret 2022). Manajemen Pariwisata. Bandung: Penerbit Widina. hlm. 323. ISBN 978-623-459-013-5. 
  2. ^ "Pemkab Buleleng Perkenalkan Subak Kepada Milenial" (PDF). Antara News Bali. Oktober 2022. Diakses tanggal 20 Mei 2024. 
  3. ^ Ramadhani, Sirjaya, dan Titasari 2022, hlm. 12030.
  4. ^ a b c Rusmiyati, dkk. 2018, hlm. 245.
  5. ^ a b c "Museum Soenda Ketjil: Mengabadikan Sejarah, Mengembangkan Daya Tarik Wisata" (PDF). Kabar Buleleng Edisi Maret 2018. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng: 10. Maret 2018. 
  6. ^ Hardian, ed. (2017). Jejak Riwayat Soenda Ketjil (PDF). Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. hlm. 70. 
  7. ^ Prianti, D. D., Suyadnya, I. W., dan Nihru, S. S. H., ed. (Desember 2023). Mengakurasi Masa Lalu, Mengintip Masa Depan: Representasi, Memori Kolektif, dan Praktik Museum Masa Kini di Indonesia. Malang: UB Press. hlm. 392. ISBN 978-623-296-808-0. 
  8. ^ a b Rusmiyati, dkk. 2018, hlm. 244.
  9. ^ a b c Ramadhani, Sirjaya, dan Titasari 2022, hlm. 12031.
  10. ^ Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Permuseuman (PDF). Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Keahlian DPR RI. 6 September 2023. hlm. 37. 
  11. ^ Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng (2020). "Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah" (PDF). Database Peraturan BPK. Halaman ke-7 bagian Lampiran. Diakses tanggal 20 Mei 2024. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]