Museum Sadurengas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Museum Sadurengas

Museum Sadurengas adalah sebuah museum di Kabupaten Paser yang secara khusus mengoleksi benda peninggalan Kesultanan Paser. Bangunan Museum Sadurengas pernah digunakan sebagai istana dan kediaman para sultan dari Kesultanan Paser selama pertengahan abad ke-19 dan awal abad ke-20 Masehi. Pada tahun 1999, bangunan ini telah ditetapkan untuk difungsikan sebagai cagar budaya dan diubah fungsinya menjadi museum. Setelah diadakan pemugaran, pendirian Museum Sadurengas ditetapkan secara resmi pada tahun 2008. Pendaftaran sebagai cagar budaya selesai dilakukan pada tahun 2010.

Lokasi Museum Sadurengas termasuk dalam wilayah Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong. Di sekitar lokasi Museum Sadurengas terdapat masjid peninggalan Kesultanan Paser dan pemakaman dari para Sultan Paser. Selain itu, Lokasi Museum Sadurengas berjarak 1 km dari Gunung Sahari. Museum Sadurengas berbentuk rumah panggung dengan bahan bangunan dari kayu kawi dan ulin. Gaya arsitektur pada Museum Sadurengas menggabungkan antara budaya Eropa, budaya Jawa dan budaya Timur Tengah.

Museum Sadurengas difungsikan sebagai sumber pembelajaran sejarah mengenai kerajaan-kerajaan yang pernah didirikan di wilayah Kabupaten Paser. Koleksinya terutama berupa benda-benda kuno yang menampilkan tentang pemerintahan Kesultanan Paser, antara lain mahkota, lukisan dan pakaian Sultan Paser. Museum Sadurengas dimiliki dan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.

Museum Sadurengas dibuka untuk kunjungan setiap hari Senin sampai Kamis dan Sabtu sampai Minggu dengan membayar biaya masuk. Lokasi Museum Sadurengas dapat dicapai dari Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan atau dari Terminal Kota Tanah Grogot.

Pendirian[sunting | sunting sumber]

Museum Sadurengas didirikan pada bekas istana sekaligus rumah kediaman dari salah satu Sultan Paser yang bernama Aji Tenggara. Ia tinggal di bangunan ini sejak tahun 1844 hingga 1873. Lahan yang ditempati oleh Museum Sadurengas seluas 1 hektare. Bangunan Museum Sadurengas juga pernah digunakan oleh Sultan Ibrahim Khaliluddin pada periode tahun 1900-an sebagai istana Kesultanan Paser.[1]

Setelah keruntuhan Kesultanan Paser, keluarga Sultan Paser menyumbangkan bangunan bekas istana dan kediaman Sultan Paser kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya agar bangunan ini dimanfaatkan sebagai museum. Pada tahun 1999, bangunan Museum Sadurengas ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 012/M/1999.[2] Penetapan ini oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.[3]

Bangunan cagar budaya ini kemudian resmi menjadi Museum Sadurengas pada tahun 2008 setelah diadakan pemugaran.[3] Pada tahun 2010, Museum Sadurengas didaftarkan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Nomor registrasi cagar budaya untuk Museum Sadurengas adalah P02016061 00006.[2]

Lokasi[sunting | sunting sumber]

Museum Sadurengas beralamat di Jalan Keraton, Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.[3] Titik koordinat dari Museum Sadurengas ialah 1°56’52.9” Lintang Selatan dan 116°12’39.4” Bujur Timur.[4] Di sebelah timur Museum Sadurengas terdapat sebuah masjid peninggalan Kesultanan Paser. Pada jarak 200 meter dari Museum Sadurengas juga terdapat pemakaman raja-raja Paser Belengkong yang pernah menjadi sultan di Kesultanan Paser.[3] Di arah selatan Museum Sadurengas terdapat Gunung Sahari dengan jarak 1 km.[5]

Bangunan[sunting | sunting sumber]

Bentuk bangunan Museum Sadurengas adalah rumah panggung.[1] Jenis kayu yang digunakan pada bangunan Museum Sadurengas adalah kayu kawi dan kayu ulin. Kedua kayu ini berwarna kuning dan merupakan ciri khas kayu asal Kalimantan.[6] Ukiran maupun relief yang ada di dalam Museum Sadurengas menampilkan bentuk yang dipengaruhi oleh budaya Eropa, budaya Jawa, dan budaya Timur Tengah.[7]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Keberadaan Museum Sadurengas telah ditetapkan menjadi salah satu tempat strategis bagi kepentingan sosial dan budaya di Provinsi Kalimantan Timur.[8] Museum Sadurengas difungsikan sebagai sumber pembelajaran sejarah mengenai kerajaan-kerajaan yang pernah didirikan di wilayah Kabupaten Paser.[2] Di dalam Museum Sadurengas terdapat ruangan pameran tetap, ruangan pameran kontemporer dan toilet.[9]

Koleksi[sunting | sunting sumber]

Museum Sadurengas mengoleksi benda-benda kuno yang berkaitan dengan bukti adanya pemerintahan Kesultanan Paser.[2] Beberapa di antaranya berupa alat rumah tangga, alat kesenian dan pakaian khas Kesultanan Paser. Selain itu terdapat tempayan asal Dinasti Yuan yang dibuat pada abad ke-12 hingga ke-13.[9] Museum Sadurengas memamerkan koleksi unggulan berupa mahkota sultan, baju sultan, lukisan Sultan Ibrahim Khaliludin dan lukisan Dayang Waru.[7]

Pengelolaan[sunting | sunting sumber]

Museum Sadurengas dimiliki dan dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser.[7] Pada tahun 2015, standardisasi dipersyaratkan atas semua museum di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.[10] Pelaksanaan standardisasi untuk Museum Sadurengas diadakan pada tahun 2018 dengan hasil standardisasi bernilai C.[11]

Kunjungan[sunting | sunting sumber]

Museum Sadurengas dibuka untuk kunjungan setiap hari Senin sampai Kamis dan Sabtu sampai Minggu. Pada hari Jumat, Museum Sadurengas ditutup. Museum Sadurengas dibuka sejak pukul 08.00 sampai 16.00. Kunjungan ke Museum Sadurengas dikenakan biaya tiket masuk. Lokasi Museum Sadurengas dapat dicapai dari Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dengan jarak tempuh sejauh 178 km. Selain itu, lokasinya dapat dicapai dari Terminal Kota Tanah Grogot dengan jarak tempuh sejauh 6,3 km.[4]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan 2012, hlm. 553.
  2. ^ a b c d Sulastriningsih dan Suryo 2023, hlm. 200.
  3. ^ a b c d Sulastriningsih dan Suryo 2023, hlm. 201.
  4. ^ a b Rusmiyati, dkk. 2018, hlm. 331.
  5. ^ Tim Konsultan DPRD Kabupaten Paser (2021). Laporan Kajian Hukum Kewenangan Daerah terhadap Pengaturan Keberadaan Kesultanan Paser dan Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser. hlm. 1. 
  6. ^ Sulastriningsih dan Suryo 2023, hlm. 201-203.
  7. ^ a b c Rusmiyati, dkk. 2018, hlm. 330.
  8. ^ Gubernur Kalimantan Timur (15 Februari 2016). "Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036" (PDF). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. hlm. 35. Diakses tanggal 24 Mei 2024. 
  9. ^ a b Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan 2012, hlm. 554.
  10. ^ Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman 2019, hlm. 55.
  11. ^ Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman 2019, hlm. 56-58.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]