Municipal Corporations Act 1835

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Municipal Corporations Act 1835 (5 & 6 Wm. IV., C.76) - kadang-kadang dikenal sebagai Undang-Undang Reformasi Kotamadya (bahasa Inggris: Municipal Reform Act), adalah Undang-undang Parlemen Inggris Raya yang mereformasi pemerintahan daerah menjadi lebih struktural di bawah distrik di Inggris dan Wales. Legislasi ini adalah bagian dari program reformasi dari kelompok Whig dan lanjutan dari Reform Act 1832, yang telah menghapus sebagian besar distrik kecil untuk tujuan keparlemenan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]