Menteri Informasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menteri Informasi (juga dikenal sebagai Kementerian Informasi) adalah sebuah posisi di pemerintahan dibeberapa negara yang bertanggung jawab terhadap arus informasi, acapkali dihubungkan dengan pelaksanaan sensor dan propaganda, terkadang posisi ini diberikan juga secara terpisah kepada Kementerian Kebudayaan.

Kementerian Informasi[sunting | sunting sumber]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

  • Kementerian Informasi
  • Kementerian propaganda