Mayoritarianisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mayoritarianisme adalah agenda atau filosofi politik tradisional yang menyatakan bahwa suatu mayoritas dalam populasi (dapat berupa mayoritas agama, bahasa, atau faktor mayoritas lainnya) merupakan kelompok utama dan berhak membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat keseluruhan. Pandangan ini kini semakin dikritik dan sistem demokrasi semakin membatasi sistem mayoritarianisme demi melindungi hak asasi warga negara.[1]

Dalam struktur politik mayoritarian yang demokratik, kelompok mayoritas tidak akan mengabaikan partisipasi kaum minoritas dalam proses demokrasi. Oleh pihak yang menentang, mayoritarianisme kadang-kadang disebut sebagai pemerintahan ochlocracy (umum dinyatakan sebagai hukum rimba), tirani atau kezaliman. Mayoritarianisme sering juga disebut sebagai aturan mayoritas.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ A Przeworski, JM Maravall, I NetLibrary Democracy and the Rule of Law (2003) p.223