Malangan, Bulu, Sukoharjo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Malangan Desember 2022
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Tengah
KabupatenSukoharjo
KecamatanBulu
Kode pos
57563
Kode Kemendagri33.11.02.2010
Luas315,1280 Ha
Jumlah penduduk3.951 jiwa
Kepadatan1253,8 jiwa/km²
Jumlah RT20
Jumlah RW9
Jumlah KK1.287

Malangan adalah desa yang terletak di Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo

Pembagian wilayah[sunting | sunting sumber]

Desa Malangan terdiri dari 4 Dusun, 7 Dukuh, 9 Rukun Warga (RW), 20 Rukun Tetangga (RT). terletak di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia[1].

Nama Dusun Nama Dukuh Nama Kampung Jumlah RW Jumlah RT Jml KK Jml Penduduk
Malangan

(Dusun I)

Malangan Malang, Sengon 2 5 357 1083
Mranggen Puthuk, Sambi 1 2 102 306
Gatak

(Dusun II)

Gatak Getek, Kranggan, Kedunggupit, Jipang 1 2 140 437
Pundungsari Badran, Pundung, Mbahsari 1 2 106 346
Gunungsido

(Dusun III)

Ngoro-oro Ngoro-oro 1 2 163 503
Gunungsudo Gunung, Pohon Sudo 1 3 197 565
Gunungan

(Dusun IV)

Gunungan Gunung Margo Ewuh, Gunung Emas, Gunung Lincak 2 4 222 711

Masing-masing dusun di pimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kadus/Kebayan). Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Subari berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, wilayah Dusun 3 dikembangkan menjadi 2 wilayah dusun (19-06-2002), sehingga wilayah Desa Malangan memiliki 4 wilayah dusun.

Gambaran wilayah[sunting | sunting sumber]

Luas wilayah Desa Malangan adalah 315.1280 Ha.

Koordinat Desa -7.740582, 110.804628, MDPL: 105 m

Koordinat Kantor Desa -7.743705, 110.803299, MDPL: 108 m

Penduduk desa per Desember 2022 sejumlah 3.951 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 1.954 jiwa dan perempuan 1.997 jiwa.

Batas wilayah[sunting | sunting sumber]

  1. Sebelah Utara: Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari dan Desa Lengking, Kecamatan Bulu
  2. Sebelah Timur: Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu
  3. Sebelah Selatan: Desa Puron, Kecamatan Bulu
  4. Sebelah Barat: Desa Lorog Kecamatan Tawangsari dan Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Desa Malangan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari seorang Sekretaris Desa, 4 Kepala Dusu' dan 4 Kepala Urusan.

Kepala Desa[sunting | sunting sumber]

/Berikut Kepala Desa Malangan dari masa ke masa:

  1. Lurah Singopawiro (pada zaman Kasunanan Surakarta Hadiningrat (masa Pakubuwana X)
  2. Demang Jagowikrama
  3. Lurah Harjo Suwito al Sadir (dipanggil Lurah Koco. pada masa pendudukan Jepang-1944;)
  4. Harjo Suwiryo / Harjosoewiryo al Kasiman (Lurah Desa 1946-1988)
  5. Suwarni Carik Desa, Pj. Kepala Desa 24-11-1997
  6. Subari Pratondho Lurah Desa 1988-2006, 2x masa jabatan (ada perpanjangan jabatan di periode satu*).
  7. Muslimin Kaur Pembangunan Pj. Kades 21-8-2006 sd 21-12-2006
  8. Maryatno, SE. (Kades 2006 s.d 2018)
  9. Mariman Sekretais Desa, Ymt, Kades dari 19-11-2018 sd 21-12-2018
  10. Lilik Wahyono Pj. Kades dari Pegawai Kecamatan Bulu 21-12-2018 sd 26-12-2018
  11. Maryatno, SE. (Kades 26-12-2018 sd 8-8-2022 / meninggal dunia 3-8-2022 karena sakit)
  12. Tri Budi Setiawan, SIP.MM. Pj. Kades dari Sekretaris Kecamatan Bulu mulai 8-8-2022 sd terlantiknya Kades baru
  13. Tukijo, SE. Kades Antar Waktu SK Bupati 15-12-2022 dilantik 21-12-2022 menjabat sd 21-12-2024

Sekretartis Desa[sunting | sunting sumber]

Di daerah Suku Jawa Sekretaris Desa lazim disebut carik. Berikut adalah carik yang menjabat di Desa Malangan Carik Desa/Sekretaris Desa yang pernah menjabat di Pemerintahan Desa Malangan:

  1. Ki Demang Jogowikrama (pada zaman Kasunanan Surakarta Hadiningrat (masa Pakubuwana X)
  2. Sastro Wirejo
  3. Suwarni ( s/d 23 Mei 2007)
  4. Mariman (Pj. Sekdes dari 1 Juni 2007 sd 18 April 2011)
  5. Sri Sayuni, SE (Sekretaris Desa PNS bertugas 18 April 2011 sd 5 Juli 2011)
  6. Edi Suyitno, SE (Sekretaris Desa PNS bertugas 16-2-2012 sd 2017)
  7. Mariman (Sekretaris Desa 24-11-2017 sd sekarang)

Unsur Pegawai / Perangkat lainnya

Dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undagan yang ada sejak Indonesia merdeka di tingkat desa mengalami perubahan penamaan jabatan Perangkat Desa yaitu:

  1. Kewilayahan disebut Kebayan menjadi Kepala Dusun (Kadus)
    • Kepala Dusun (Kadus) I
    • Kepala Dusun (Kadus) II
    • Kepala Dusun (Kadus) III
    • Kepala Dusun (Kadus) IV
  2. Pelaksana administrasi disebut Kepala Urusan (Kaur)
    • Kaur Tata Usaha dan Umum
    • Kaur Keuangan
    • Kaur Perencanaan
  3. Pelaksana administrasi disebut Kepala Seksi (Kasi)
    • Kasi Pemerintahan
    • Kasi Kesejahteraan
    • Kasi Pelayanan

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Nama Dukuh di Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo". printilan.com. 21 Januari 2024. Diakses tanggal 13 Mei 2024.