Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Hal ini juga ditegaskan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum & HAM No. 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, LPKA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.[1]
Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 33 ayat (4) dan (5) tentang Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Penahanan terhadap Anak (selanjutnya disingkat UU SPPA), “…dilaksanakan di LPAS, dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.”
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ "Selamat Datang Website Resmi Lembaga Bantuan Hukum Bali". www.lbhbali.or.id. Diakses tanggal 2020-02-29.