Konstitusi sementara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi sementara, Konstitusi darurat, Konstitusi interim atau Konstitusi transisi adalah konstitusi selama masa transisi sampai konstitusi permanen diberlakukan. Negara-negara berikut saat ini memberlakukan atau pernah memiliki konstitusi semacam ini.

Saat ini berlaku di[sunting | sunting sumber]

Di masa lalu[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]