Klasifikasi gangguan jiwa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gangguan jiwa adalah perubahan pada fungsi Jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa, yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosial. Gangguan jiwa berbeda dengan keterbelakangan mental, karena gangguan jiwa berangkat dari pengalaman hidup yang mengganggu fungsi jiwa, sedangkan keterbelakangan mental disebabkan rendahnya Intellgence Quotience (IQ).[1]

Menurut Rusdi (1998), ada beberapa macam gangguan jiwa, yaitu:

Gangguan jiwa organik dan simtomatik, skizofrenia, gangguan skizotipal dan gangguan waham, gangguan suasana perasaan, gangguan neurotik, gangguan somatoform, sindrom perilaku yang berhubungan dengan gangguan fisiologis dan faktor fisik, Gangguan kepribadian dan perilaku masa dewasa, retardasi mental, gangguan perkembangan psikologis, gangguan perilaku dan emosional dengan onset masa kanak dan remaja.[1]

Klasifikasi Gangguan Jiwa[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan PPDGJ (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa) III, Gangguan Jiwa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis.

Pertama, Gangguan Mental Organik. Gangguan Mental Organik mencakup 9 penyakit jiwa, yaitu Demensia Alzheimer, Demensia Vaskuler, Demensia YTT, Sindrom Amnesik Organik, Delirium bukan karena obat-obatan terlarang, dan gangguan mental, gangguan kepribadian dan perilaku, dan gangguan mental somatik lainnya akibat kerusakan dan disfungsi otak.

Kedua, Gangguan Mental dan Perilaku akibat Zat Psikoaktif. Gangguan mental yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah semua gangguan mental yang disebabkan zat psikoaktif seperti alkohol, opiodia, kanabinoida, sedativa, hipnotika, kokain, kafein, halusinogenika, tembakau,dan lain-lain.

Ketiga, Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Zat.

Keempat, Skizofrenia, Gangguan Skizopital dan Gangguan Waham. Gangguan jiwa dan mental yang termasuk dalam klasifikasi ini yaitu Skizofrenia, gangguan skizotipal, gangguan waham menetap dan induksi, gangguan psikotik akut dan sementara, gangguan skizoafektif, gangguan psikotik non-organik yang tidak tergolongkan dan lainnya.

Kelima, Gangguan Suasana Perasaan (Mood[Afektif]). Di antara gangguan jiwa yang masuk ke dalam klasifikasi ini adalah gangguan afektif bipolar.

Keenam, Gangguan Neurotik, Gangguan Somatoform, dan Gangguan terkait Stress. Gangguan jiwa yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah Anxietas, gangguan obsesif-impulsif, dan lain-lain.

Ketujuh, Sindrom Perilaku yang Berhubungan dengan Gangguan Fisiologis dan Faktor Fisik. Gangguan jiwa kalsifikasi ini menyebabkan gangguan bahkan disfungsi fisik seperti gangguan makan, seks, tidur, dan lain-lain.

Kedelapan, Gangguan Kepribadian dan Perilaku Masa Dewasa. Gangguan jiwa dalam klasfikasi ini mencakup gangguan kepribadian khas, preferensi seksual, gangguan identitas jenis kelamin, dan lain-lain.

Kesembilan, Retardasi Mental. Retardasi ini terbagi menjadi retardasi mental ringan, sedang, berat, sangat berat, YTT dan retardasi mental lainnya.

Kesepuluh, Gangguan Perkembangan Psikologis. Beberapa gangguan belajar yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah gangguan perkembangan belajar, berbicara, bahasa, dan lain-lain.

Kesebelas, Gangguan Perilaku dan Emosional dengan Onset Biasanya pada Masa Kanak dan Remaja. Di antara gangguan jiwa yang termasuk dalam kategori ini adalah gangguan hiperkinetik, tingkah laku, dan lain-lain.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Lubis, Nadira, dkk (2015). "PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI GANGGUAN JIWA DAN KETERBELAKANGAN MENTAL". Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat. 2 (3): 301–444.  line feed character di |title= pada posisi 48 (bantuan)
  2. ^ KEMKES. "PPDGJ III".