Kebijakan luar negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebijakan luar negeri atau kebijakan hubungan internasional, adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan cara suatu negara berhubungan dengan negara lain di bidang-bidang ekonomi, politik, sosial, dan militer; serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara berhubungan dengan organisasi-organisasi non-negara. Hubungan tersebut dievaluasi dan dimonitor dalam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama multilateral internasional. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi kepentingan nasional, keamanan nasional, tujuan ideologis, dan kemakmuran ekonomi suatu negara. Hal ini dapat terjadi sebagai hasil dari kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui eksploitasi.

Di beberapa negara, lembaga legislatif juga memiliki hak pengawasan yang cukup. Terdapat pengecualian, misalnya di Prancis dan Finlandia, di mana kepala negara adalah yang bertanggung-jawab atas kebijakan luar negeri, sementara kepala pemerintahan bertanggung-jawab terutama pada hal yang berkaitan dengan kebijakan internal. Di Indonesia dan juga di Amerika Serikat, kepala negara (yaitu Presiden) juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.

Contoh[sunting | sunting sumber]

Beberapa contoh dari kebijakan luar negeri adalah :

  • Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pengembangan perdagangan dan investasi untuk memfokuskan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir.
  • Kebijakan Presiden George Walker Bush dalam upaya untuk menguasai Timur Tengah baik secara ekonomis, politis, maupun strategis.
  • Presiden Xi Jinping telah menganjurkan agar diplomat mengadopsi gaya yang berbeda dengan era sebelumnya agar era sekarang terkesan lebih tegas, yang umumnya dinyatakan sebagai diplomasi Prajurit Serigala.