Janji pernikahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Janji pernikahan adalah pengumuman publik dalam gereja paroki Kristen atau balai kota dari sebuah perkawinan antar dua orang yang dipasangkan. Ini umum diasosiasikan dengan Gereja Katolik dan Gereja Inggris dan dengan denominasi lain yang memiliki tradisi serupa. Pada 1983, Gereja Katolik Roma mencabut persyaratan untuk janji pernikahan dan menyerahkannya kepada konferensi waligereja nasional untuk menentukan apakah praktek tersebut masih dapat diterapkan atau tidak. Namun, janji pernikahan masih dilakukan di kebanyakan negara Katolik.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]