Jamasan Gong Kiai Pradah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jamasan Gong Kiai Pradah atau Siraman Kiai Pradah merupakan bentuk perayaan tradisional di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kegiatan memandikan benda pusaka berupa sebuah gong dengan menggunakan air kembang setaman ini digelar setiap tanggal 12 Rabiul Awal atau bertepatan dengan maulid Nabi Muhammad SAW.

Tradisi ini selalu menjadi daya tarik utama masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Mereka berbondong-bondong mengikuti ritual siraman ini dengan berbagai tujuan, antara lain, murni untuk berwisata dan 'ngalap berkah'.[1] Acara ini pun menjadi salah satu tujuan wisata di Kabupaten Blitar. Kegiatan adat istiadat ini disebut sebagai bentuk 'nguri-nguri budaya', yakni untuk mengenalkan tradisi kepada generasi muda sekaligus melestarikannya dan menyejahterakan masyarakat.

Jamasan Kiai Pradah berkaitan erat dengan cerita sejarah Kiai Pradah yang sebelumnya mendapat gelar Kiai Bicak. Kisah ini konon terjadi pada sekitar abad ke-17. Tradisi Siraman Gong Kiai Pradah ini ditetapkan menjadi satu di antara Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2016 dan 2017.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]