Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Bidang tugasMenyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan organisasi
Inspektur JenderalChatarina Muliana Girsang
Situs web
http://itjen.kemdikbud.go.id/

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau disingkat dengan Itjen Kemendikbudristek RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Susunan Organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat Investigasi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]