Hukum dan ekonomi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum dan ekonomi atau Analisis Ekonomi terhadap Hukum adalah pengaplikasian teori ekonomi mikro pada analisis hukum, yang lahir utamanya dari para pemikir Chicago school of economics. Konsep ekonomi digunakan untuk menjelaskan efek dari hukum, menilai syarat regulasi hukum yang efisien secara ekonomi, dan untuk memprediksi syarat aturan hukum yang akan disahkan. Terdapat dua cabang utama dari hukum dan ekonomi; cabang pertama fokus pada pengaplikasian teori dan metode ekonomi neoklasikal atas analisis hukum positif dan normatif, sedangkan cabang kedua fokus kepada analisis hukum terhadap institusi atau kelembagaan, dengan cakupan lebih luas meliputi ekonomi, politik, dan sosial serta tumpang tindih dengan analisis terhadap institusi politik dan pemerintahan.

Hukum ekonomi mengatakan dengan pengorbanan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal atau dengan pengorbanan minimal untuk mendapatkan hasil tertentu. ini lebih tepat daripada dengan pengorbanan seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.