Hukum berhubungan sedarah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum tentang hubungan sedarah (hubungan seksual antara saudara kandung) berbeda-beda di tiap wilayah hukum. Hukum ini tergantung pada aktivitas apa yang dilakukan, dan bagaimana sifat kekerabatan di antara kedua belah pihak keluarga. Usia dan jenis kelamin pelaku juga dipertimbangkan. Hubungan sedarah tidak disukai atau dianggap tabu oleh berbagai masyarakat di seluruh dunia.

Hukum berhubungan sedarah misalnya tercantum dalam undang-undang di tiap-tiap wilayah hukum, meski isi tiap undang-undang berbeda-beda. Apabila hubungan sedarah dilakukan antara orang dewasa dengan anak-anak di bawah umur, hal ini lebih dianggap sebagai pelecehan seksual pada anak.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Levesque, Roger J. R. (1999). Sexual Abuse of Children: A Human Rights PerspectivePerlu mendaftar (gratis) (dalam bahasa Inggris). Indiana University Press. hlm. 1, 5–6, 176–180. ISBN 9780253334718. 
  2. ^ "Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak" (dalam bahasa Inggris). Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia. 1989. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 Juni 2010.