German Law Journal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
German Law Journal  
Singkatan (ISO)Ger. Law J.
Disiplin ilmuHukum
BahasaInggris
Disunting olehRussell A. Miller
Detail publikasi
PenerbitGerman Law Journal GbR (Germany)
Sejarah penerbitan2000-sekarang
Pengindeksan
ISSN2071-8322
OCLC47932864
Pranala

German Law Journal adalah sebuah jurnal hukum dengan akses terbuka yang menerbitkan artikel-artikel mengenai hukum Jerman, hukum Uni Eropa, dan hukum internasional.[1] Jurnal ini diterbitkan oleh Washington & Lee University School of Law.

Jurnal ini mulai menerbitkan artikel pada tahun 2000 dan didirikan oleh Russell A. Miller dan Peer C. Zumbansen.

Saat hari jadinya yang ke-10, jurnal ini dipuji oleh Menteri Kehakiman Jerman Brigitte Zypries karena telah menjadi "duta hukum Jerman".[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "About the journal". German Law Journal. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 Mei 2009. Diakses tanggal 21 Oktober 2011. 
  2. ^ "BMJ | Pressemitteilungen | Zypries ehrt "Botschafter für das deutsche Recht"" (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 8 November 2010. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]