Fiscus Judaicus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah koin yang dikeluarkan oleh Nerva

Fiscus Iudaicus (Latin untuk "pajak Yahudi") atau fiscus Judaicus adalah sebuah badan pengumpulan pajak yang ditugaskan untuk mengumpulkan pajak di kalangan Yahudi di Kekaisaran Romawi setelah penghancuran Yerusalem dan Bait Allah pada 70 M. Pendapatan kemudian diberikan kepada Kuil Yupiter Optimus Maksimus di Roma.

Sumber kontemporer[sunting | sunting sumber]

Pengetahuan modern dari fiscus Judaicus ditemukan dalam empat sumber primer:[1]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ The Fiscus Judaicus and the Parting of the Ways Diarsipkan 2023-06-04 di Wayback Machine., reviewed by Shaye J.D. Cohen, 10/10/2012

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]