Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang |
Bidang tugas | Pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan negara |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Suminto |
Kantor pusat | |
Gedung Frans Seda. Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1. Jakarta 10710 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (disingkat DJPPR) adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.[1] Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015, DJPPR dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).[1][2]
Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]
DJPPR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pinjaman dan Hibah;
- Direktorat Surat Utang Negara;
- Direktorat Pembiayaan Syariah;
- Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara;
- Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
- Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; dan
- Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen;