Dewan Jaminan Sosial Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Jaminan Sosial Nasional
DJSN
Gambaran umum
SingkatanDJSN
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kantor pusat
Gedung Kemenko PMK (Lt. IV) Jl. Medan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://djsn.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Jaminan Sosial Nasional (disingkat DJSN) dalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.[1]

Fungsi, Tugas, dan Wewenang[sunting | sunting sumber]

DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN mempunyai tugas:

  1. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
  2. mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
  3. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.[1]

DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]