Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (disingkat DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan[1]

Jenis DIPA[sunting | sunting sumber]

  1. DIPA Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, terdiri dari:
    • DIPA Induk yakni akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
    • DIPA Petikan yakni DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
  2. DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Referensi[sunting | sunting sumber]