Batas kecepatan di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Indonesia menerapkan batas kecepatan maksimum dan minimum, meskipun itu hanya rekomendasi bukan aturan.

Batas kecepatan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Di jalan tol adalah 60–80[convert: needs unit name] untuk jalan tol dalam kota, dan 60–100 km/h (37–62 mph) untuk jalan tol luar kota.[1]
  • Di jalan antarkota adalah 40–80 km/h (25–50 mph).[2]
  • Di wilayah perkotaan, kecepatan maksimum adalah 50 km/h (31 mph).[2]
  • Di daerah pedesaan dan pemukiman, kecepatan maksimum adalah 30 km/h (19 mph) .[2]

Namun, sejak April 2022, kamera penangkap kecepatan telah digunakan untuk menerapkan batas kecepatan di jalan tol di Indonesia.[3] Mereka yang melanggar batas kecepatan akan didenda dengan tilang elektronik.[4] Kamera penangakap kecepatan itu juga memantau pelanggaran kendaraan yang overkapasitas.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "KETAHUI BATAS KECEPATAN BERKENDARA DI JALAN TOL". bpjt.pu.go.id. 2021-06-07. Diakses tanggal 2022-12-30. 
  2. ^ a b c Ibrahim <sanimalikibrahim[at]gmail.com>, Sani Malik. "Kemenhub Keluarkan Aturan Batas Kecepatan Kendaraan". dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-30. 
  3. ^ "Wajib Tahu! Ini Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik". Bisnis.com. 2022-05-09. Diakses tanggal 2022-12-30. 
  4. ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-31). "Batas Kecepatan di Tol agar Tak Kena Tilang ETLE". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-12-30. 
  5. ^ Arkyasa, Mahinda (2022-03-29). "Police To Crackdown Toll Road Speed Limit Violators In April". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-30. 

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]