Badan Penelitian dan Pengembangan Sulawesi Tenggara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Balitbang Sultra) adalah unsur pendukung di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Sekretaris Daerah. Balitbang Sultra yang memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berlokasi di Jl. Mayjend S. Parman No. 3 Kendari 93121. Saat ini Balitbang Sultra dipimpin oleh Dra. Hj. Isma, M.Si.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2016, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balitbang Sultra menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan provinsi;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan provinsi;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintah provinsi;
  4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi;
  5. Fasilitiasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di provinsi;
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan provinsi;
  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah provinsi;
  9. Perumusan naskah akademik rancangan peraturan daerah bersama unit terkait:
  10. Penandatanganan surat izin penelitian bagi mahasiswa dan peneliti yang akan melaksanakan penelitian di wilayah provini;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Balitbang Sultra terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
  3. Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan
  4. Bidang Sosial dan Kependudukan
  5. Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  6. Bidang Inovasi dan Teknologi
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. Situs Resmi Balitbang Sultra https://www.pemda-balitbangsultra.info/