Babolin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Organisasi Babolin menurut data yang ada tidak dijelaskan tentang berdirinya. Organisasi Babolin hanya dalam formulir A disebutkan dibuat di Tapin Bini, Tanggal 11 November 1981.

Susunan pengurus Organisasi Babolin hanya terdiri atas: Pinisepuh:benteng S.

Pada mulanya Organisasi Babolin beralamat di Bidang Jarahnitra, Kanwil Depdikbud, Provinsi Kalimantan Tengah. akan tetapi sekarang ini alamat organisasi tersebut tidak diketahui dengan pasti.

Perkembangan organisasi Babolin menurut data yang ada tidak dijelaskan berapa jumlah warganya.

Organisasi Babolin hanya tersebar bagi masyarakat suku Dayak di Kecamatan Kotawaringin Lama kabupaten kota Waringin Barat.

Sebagai organisasi kemasyarakatan organisasi Babolin mempunyai kegiatan sosial adalah: pengamalan dalam kehidupan pribadi, penghayatan kepercayaan Babolin mewujudkan susasa yang penuh dengan perasaan damai. Hidup manusia adalah anugerah tuhan, manusia wajib menyadari peranannya di dunia ini. Pengendalian dirinya dalam menjalani siklus kehidupan mutlak diutamakan dan ketentuan ini telah ada dalam norma-norma leluhur terdahulu.

Pengalaman dalam kehidupan sosial kemasyarakatan bagi penghayat Babolin, yaitu mereka menyadari bahwa sesama Tuhan wajib saling menyayangi dan menghormati, taat dan setia terhadap pimpinan pemuka kampung, dan adat. Karena manusia saling ada ketergantungan patutlah dibina suasana kehidupan bersama yang harmonis berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Kegiatan[sunting | sunting sumber]

Kegiatan ritual organisasi Babolin, yaitu: 9789791607117

  • arah rituanl dan maknanya, dalam pelaksanaan upacara, penghayatan Babolin menggunakan arah dengan makna meminta tenang, jelasnya mohon petunjuk bagi manusia bagaimana harus berbuat guna menghindari bencana untuk mencapai kebahagiaan.[1]
  • Sikap ritual dan maknanya pada pelaksanaan ritual bagi penghayat babolin terutama pemimpin upacaranya bersikap dengan posisi tubuh berdiri sewaktu menabur untuk mengundang roh leluhur, posisi kaki sewaktu bersila, kaki kiri di atas kaki kanan bermakna bahwa walaupun kejahatan (dilambangkan kaki kiri) menekan kebaikan, tetapi kabaikan akan tetap bertahan. Posisi kaki ini harus dipertahankan sampai upacara selesai
  • Waktu ritual dan maknanya, kapan saja upacara dapat diselenggarakan sesuai waktu dan keperluan, serta dana yang tersedia. hanya saja upacara-upacara tersebut tidak boleh (tabu) untuk dilaksanakan apabila di desa tersebut ada orang mati yang mayatnya belum dikuburkan
  • Tempat ritual, pelaksanaan ritual dapat dilakukan di dalam rumah-rumah atau di Balai Adatsesuai keperluan atau besar kecilnya pekerjaan sakral tersebut.[1] Untuk kepentingan umum (masyarakat yang diselenggarakan besar-besaran oleh desa atau halaman depan rumahtetua kampung/ tetua adat.
  • Perlengkapan Ritual dan Maknanya, perlengkapan dalam upacara ritual itu berupa alat musiknya adalah katobung Goting (Dayak Ngaju; Katambung) dan Giring-giring. Perlengkapannya berupa mangkuk perapen lengkap
  • Pakaian Ritual dan Maknanya. Pakaian ritual penghayatan Babolin, terdiri dari: Selawan (celana) warna hitam berlapis apih (sarung) warna kuning, sabuk panjang dua meter, dari kain kuning dan merah, lawung (ikat kepala) merah dan kuning, selendang kuning, serta tanpa baju dengan berkotang kapurkunyit yang bermotif floraistis. Pakaian warna kuning yang dominan bermakna penghormatan dengan penuh kebesaran

Doa Ritual[sunting | sunting sumber]

Bagi penghayat Nabolin, meliputi:

  • Macam doa dan Maknanya doa keselamatan berusaha misalnya memohon agar usaha berhasil dan berusaha selamat dalam melaksanakannya. Doa sewaktu upacara menugal (manambah benih)
  • pelaksanaan doa, bagi penghayat Babolin pada pelaksanaan ritualnya doa diucapkan bersama-sama oleh dua sampai delapan orang tetua adat, kesemuanya harus laki-laki secara dinyanyikan. Kadang gerak ritmik (tarian ritual) dilakukan sebagai pemantap penghayatan diiringi musik tradisional.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Ensiklopedi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2006. ISBN 9789791607117. OCLC 424338489. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Gendro Nurhadi, Drs. Edtor. 1989/1990. hasil Penelitian Organisasi penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Provinsi Kalimantan Tengah. Jakarta: Ditbinyat, Ditjenbud, Depdikbud.