Addendum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Principal Dimensions, AGMA

Adendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. Addendum juga merupakan gigi dalam peralatan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]